Polri Tangkap Mandor Kapal China Diduga Siksa ABK WNI

Ilustrasi Diborgol 

STUDIO TANGKAS - atgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri meringkus mandor kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun.

Ia diringkus lantaran diduga menganiaya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan tersangka diringkus di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam, diutip StudioTangkas, Jumat (10/7).

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," kata dia, dalam keterangannya,  dikutip StudioTangkas, Senin (13/7).

Disampaikan Ferdy, Song telah melakukan tindak pidana penganiayaan di kapal tersebut selama kurun waktu Januari sampai Juli 2020.

Ferdy menjelaskan penangkapan Song bermula dari penemuan jenazah Hasan dan dievakuasi dari Kapal Lu Huang Yuang Yu 118.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 orang ABK asal WNI yang menjadi korban di kapal itu.

Selanjutnya, dilakukan olah TKP dan ditemukan ada dugaan penganiayaan terhadap korban Hasan di atas kapal pada Kamis (9/7) malam.

"Hasil olah TKP di Kapal Ikan Asing China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan," tutur Ferdy.

            Baca Juga : " KBRI Kuala Lumpur Tak Tahu Djoko Tjandra di Malaysia "

Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan luka memar bibir bagian dalam, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.

"Di mana yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. Song dengan kaki dan tangan," ucap Ferdy.

Selain menangkap Song, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, serta satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

Atas perbuatannya, Song dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 lebih subsider ayat 1 KUHP.- StudioTangkas

Komentar