Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Hotel Arya Duta

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Pegawai Hotel Arya Duta 

STUDIO TANGKAS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Mereka adalag account Receivable Hotel Arya Duta, Ari Wibowo; Benson dan Sudirman selaku wiraswasta, serta Amrul Khair Rusin karyawan swasta.

Rencananya, mereka akan dimintai keterangan penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka eks Pejabat MA Nurhadi dan pemberi suap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip StudioTangkas, Senin (13/7/2020).

Meski begitu, dalam pemeriksaan sebelumnya saksi bernama Sudirman telah dipanggil KPK pada 7 Juli 2020 lalu. Dalam pemeriksaannya Sudirman didalami terkait aset milik Nurhadi yang disamarkan atas nama saksi.

Aset itu berupa vila di Ciawi Bogor. Di mana vila itu diduga menjadi salah satu tempat Nurhadi bersembunyi bersama menantunya, Rezky Herbiyono selama menjadi buron.

            Baca JUga : " Aniaya Ipda Uji Siswanto hingga Meninggal, Syamsul Tewas Ditembak Polisi "


Dari lokasi vila, KPK juga telah memasang line KPK terkait ditemukan mobil mewah dan sejumlah motor gede terparkir di sebuah gudang dalam vila itu.

Dilansir dari StudioTangkas, KPK kini tengah gencarnya memeriksa saksi-saksi untuk mengetahui aset-aset milik tersangka Nurhadi. Diduga aset milik Nurhadi ada kaitannya dalam kasus yang menjeratnya.

Apalagi, KP kini tengah mengembangkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk disangkakan kepada Nurhadi. Meski begitu, KPK masih terus mengumpulkan dua alat bukti demi memperkuat Nurhadi untuk disangkakan TPPU.

Nurhadi dan Rezky sempat menjadi buronan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di MA sejak tahun 2011-2016 hingga total mencapai Rp 46 miliar. Sementara, Hiendra salah satunya pemberi suap Nurhadi hingga kini masih dinyatakan buron.

Pelarian Rezky dan Nurhadi akhirnya terhenti setelah tertangkap penyidik antirasuah di rumah bilangan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin (1/6/2020) malam.

Dalam penangkapan Nurhadi dan Rezky. Turut pula dibawa istri Nurhadi, Tin Zuraida ketika itu, untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.

KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Diduga aset tersebut terkait kasus yang kini menjerat Nurhadi. Seperti Mobil; tas mewah; dokumen; maupun uang.

Nurhadi, Rezky serta Hiendra telah ditetapkan buron oleh KPK sejak 13 Februari 2020.- StudioTangkas

Komentar